SANGATTA,Suara Kutim.com (26/11)
Operasi pencegahan penyebaran Narkoba, Polsek Sangkulirang, Jumat (25/11) malam berhasil mengamamkan seorang wanita bernama Rah (60) – warga Desa Manubar Kecamatan Sandaran.
Dari tangan wanita separu baya ini, ditemukan pil koplo sebanyak 2.600 butir serta uang sebesar Rp20 ribu yang diakui hasil penjualan pil koplo. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Sabtu (26/11) bersama Kabag Oprasional Kompol Hermanto, Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf dan Kapolsek Sangkulirang.
Dalam keterangan pers, kapolres menyebutkan informasi adanya penjualan obat terlarang diterima Polsek Sangkulitrang, Jumat petang sehingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Lokasi berada cukup jauh dari Polsek Sangkulirang tepatnya berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, karenanya pengintaian diperlukan waktu lama namun membuahkan hasil,” ujar kapolres.
Operasi penangkapan disaksikan Abdul Malik – Ketua RT 5 Rimbau Hijau Desa Manubar, saat itu, kata kapolres, ditemukan sebauh tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di warung Rah dan ketika dibuka ditemukan pil koplo jenis Y. “Rah mengaku jika tas kecil yang berisikan obat jenis Y yang peredarannya harus ada ijin itu miliknya, sehingga Rah dibawa ke Polsek Sangkulirang bersama barang bukti,” jelas kapolres seraya menambahkan Rah sudah berstatus tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Rah mengaku obat jenis Y dijual kepada warga setempat termasuk anak-anak muda. Ia mengakui, penjualan dilakukan dengan system paket sedangkan yang berhasil diamankan sudah dalam bentuk paket isi 15 butir sebanyak 15 bungkus, isi 2 butir sebanyak 8 paket serta 1.900 butir belum dikemas. “Rah telah melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas kapolres.(SK13)