Beranda politik DPRD Kutim Rahmadani Berikan Pendapat Akhir Tentang Raperda RPJPD 2025-2045

Rahmadani Berikan Pendapat Akhir Tentang Raperda RPJPD 2025-2045

0

Loading

Sangatta, SuaraKutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), perwakilan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahmadani, berikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutim 2025-2045, pada Rapat Paripurna ke-XXII.

Pendapat akhir Fraksi PPP tersebut disampaikan dan dilanjutkan dengan agenda Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda RPJPD 2025-2045.Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, OPD serta tamu undangan lainnya.

Pada pembuka penyampaian naskah Fraksi PPP, Ramadhani sebagai anggota dari Fraksi tersebut mengatakan, Raperda RPJPD tahun 2025-2045 disusun berdasar regulasi dalam rangka melaksanakan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan rencana pembangunan daerah.

“RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun,” ujarnya.

Lanjut ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi PPP memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah yaitu: sasaran utama visi Kutim Hebat 2045 yang sebelumnya menjadi pusat pertambangan dan perkebunan diubah menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Maka dari itu hasil rapat lanjutan pada tanggal 20 November 2024 antara tim pansus dan Bapedda beserta bagian Hukum Kutim menyepakati visi Kutim Hebat 2045, yaitu Pusat Hilirisasi SDA yang Maju, Inklusi dan berkelanjutan,” paparnya. (adv/sk05)