SuaraKutim.com, Kutai Timur – Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah mengambil langkah untuk memprioritaskan masalah kesehatan masyarakat dengan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV dan AIDS di Kutai Timur.
Hal tersebut terbukti pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna tertutup ke 9 masa persidangan ke satu, di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kutai Timur, yang telah mengesahkan empat pansus ranperda salah satunya mengenai pengendalian HIV dan AIDS. Kamis (17/10/23)
Menghadiri Paripurna tersebut Anggota DPRD Komisi C, Yuli Sapang menyoroti pentingnya ranperda ini untuk fokus pada upaya pencegahan penyakit HIV dan AIDS.
Sebagai bagian dari pansus tersebut ia menambahkan bahwa ranperda ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran penyakit menular, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi ini dan hak-hak individu yang terkait.
“yang pasti perda akan focus tentang bagaimana cara mengatasi penyakit ini dan bagaimana cara penanggulan, serta pencegahannya, tentu nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan Kesehatan,” ungkapnya.
Meski belum dapat berkomentar banyak, Yuli menargetkan bahwa ranperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini. Hal ini akan membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.
“Nanti kita akan studi data, juga lakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah ini (HIV dan AIDS, red),” tutupnya. (red/SK-05/adv)