Beranda politik DPRD Kutim Rapat Paripurna ke-11, Tujuh Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait RAPBD...

Rapat Paripurna ke-11, Tujuh Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait RAPBD 2024

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-11, Kamis (9/11/2023).

Dalam paripurna yang dimulai sekira pukul 14.00 wita, berisikan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terkait penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.

Dihadiri sebanyak 21 anggota dewan, satu persatu perwakilan dari 7 (tujuh) fraksi yang ada dalam DPRD Kutim, menyampaikan tanggapan pandangan umum mereka terhadap RAPBD Kutim 2024, yang pada hari sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat paripurna ke-11, Ketua DPRD Kutim Joni menyebutkan bahwa APBD merupakan cerminan atau gambaran kegiatan dari pemerintah daerah dalam suatu periode yang meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

“APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah, red) merupakan cerminan atau gambaran kegiatan dari pemerintah daerah dalam suatu periode yang meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat, dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana amanah peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 bahwa merupakan rangkaian dari proses pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), maka pemerintah daerah melalui Bupati Kutim telah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, beserta lampiran pendukungnya.

“Pada tanggal 8 November 2023 (kemarin, red) Kepala Daerah telah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 beserta lampirannya. Ini sebagaimana amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang tidak terpisah dengan perencanaan anggaran berpedoman pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah, red), KUA dan PPAS. Karenanya sebagaimana pasal 19 keputusan DPRD Kutim, setelah dilakukannya penyampaian nota pengantar oleh kepala daerah, maka giliran fraksi-fraksi dalam dewan menyampaikan tanggapan atau pandangan umumnya,” jelas Joni.

Kemudian dirinya mempersilahkan masing-masing perwakilan fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum mereka, dimulai Fraksi Nasdem hingga diakhiri oleh Fraksi PDI-P.(Red/SK-01/SK-05/Adv)