SANGATTA,Suara Kutim.com (6/9)
Dianggap melangar Hak Asasi Manusia (HAM) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Timur (Kutim) terkait Jam Belajar (JB) oleh tim harminonisasi Pemprov Kaltim di rekomendasikan menjadi surat edaran atau instruksi bupati.
Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kutim Nora Ramadhani, menyebutkan setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kaltim, disebutkan dalam Raperbup JB ada beberapa poin dinilai melangar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama Terutama pembatasan jam keluar atau jalan, serta hilangnya hak bermain bagi anak.
“Jika Raperbup Jam Belajar sudah disahkan, maka tentu aturan ini harus ditaati oleh seluruh pelajar dan orang tua di Kutim, bahkan termasuk adanya sanksi hukuman. Untuk itu, Biro Hukum Provinsi merekomendasikan jika kemudian usulan Perbup ini cukup menjadi Surat Edaran atau Instruksi Bupati saja,” terang Nora.
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengaku akan mengikuti rekomendasi Pemprop Kaltim, agar tidak dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama anak. Ia mengakui, jika disarankan berupa bentuk himbauan nantinya lemah dalam hal penindakan terhadap anak atau pelajar yang keluar rumah atau berkeliaran pada jam-jam belajar. “Lemah sasar hukumnya bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas,kecuali mengamankan dan mendata serta memberi tahu orang tua anak,” beber Ismu.
Ismu berharap masyarakat dapat mengambil sisi positif dari upaya pemerintah Kutim melakukan pengaturan jam belajar anak. Tentunya upaya ini dilakukan untuk menekan atau mengurangi angka kenakalan remaja khususnya kalangan pelajar. “Ini demi menjaga dan mencetak generasi muda Kutim yang handal serta mampu menjawab tantangan zaman,” kata Ismunandar.(SK3)