SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Rencana pembangunan bangunan baru untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Sangatta Utara pada tahun ini terpaksa kembali tertunda. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum pada lahan yang saat ini masih berdiri bangunan lama BLUD Puskesmas Sangatta Utara, yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Sangatta Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Bahrani Hasanal menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan duduk bersama dengan semua instansi terkait, guna memastikan status lahan Puskesmas Sangatta Utara yang ada saat ini. Dari hasil koordinasi tersebut, disampaikan bahwa lahan tersebut statusnya sudah milik Dinkes Kutim dan saat ini masih dalam tahap pembuatan sertifikat tanah.
”Infonya sudah sah sebagai milik pemerintah Kutim atau Dinkes Kutim, tapi masih belum Clear karena masih dalam proses pembuatan sertifikat lahannya. Mungkin sudah melewati proses pengadilan dan dinyatakan pemerintah kutim sebagai pemenangnya. Jadi ya kami tunggu selesai semua dulu,” ucap Bahrani.
Lanjutnya, pada lahan puskesmas yang ada saat ini sebenarnya Dinkes Kutim pada tahun ini sudah berencana untuk membangun ulang gedung puskesmas Sangatta Utara dengan lebih representatif. Namun karena lahannya belum jelas, maka terpaksa rencana pembangunan ini ditunda.
”Kami sebenarnya sudah ada rencana untuk membangun Puskesmas baru di lahan yang ada itu, tapi kan belum jelas statusnya, makanya terpaksa kami tunda lagi, sampai ada bukti keabsahan lahannya berupa sertifikat. Dari pada kami bangun ternyata kembali bermasalah, ya kami tunda saja sekalian. Memang masalah hibah-hibah lahan ini sering jadi masalah karena dulu orang tuanya cuma modal saling percaya saja, ternyata saat sudah meninggal, ahli warisnya yang mempersoalkan,” sebutnya.
Terkait dokumen asli kepemilikan dan hibah lahan, Bahrani mengaku tidak mengetahui persis karena semuanya ditangani oleh Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Sepengetahuannya, hibah lahan yang diberikan tidak hanya untuk Puskesmas Sangatta Utara saja, tetapi termasuk kantor Koramil, Satlantas dan Polsek Sangatta Utara dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara.
”Yang dihibahkan itu bukan hanya lahan Puskesmas Sangatta Utara, tetapi setahu saya termasuk KUA, kantor Samsat, Lantas dan Polsek Sangatta, hingga Koramil. Nah kenapa yang dirongrong dan dipermasalahkan terus itu cuma Puskesmas Sangatta Utara, tapi semuanya. Katanya klo ga salah itu luasnya 10 hektar,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Pemkab Kutim, Dinas Kesehatan saat ini dalam posisi hanya menunggu saja kepastian lahan tersebut. Jika Dnkes Kutim ingin bertindak sendiri, juga tidak bisa. Sehingga Pemkab Kutim harus mengambil langkah tegas.
”Karena kami ini bagian dari Pemkab Kutim, ya sekarang posisinya hanya menunggu saja. Karena klo Dinas Kesehatan ingin bergerak sendiri juga tidak bisa. Jadi Pemkab Kutim harus tegas, akui bahwa lahan tersebut benar dan sah milik Pemkab Kutim, Clear…,” pungkasnya.(Red-SK/Adv)