Beranda hukum Resnarkoba Kutim, Sehari Bekuk 2 Pengedar Sabu

Resnarkoba Kutim, Sehari Bekuk 2 Pengedar Sabu

0
Tersangka RS dan Aas saat diamankan di Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (13/5-2018)
Perburuan terhadap pelaku pengedar Narkoba di Kutim tak pernah berhenti, satu persatu pelaku dicokok dan dijebloskan di balik jeruji. Saat menggelar operasi, Rabu (9/5) seoarang pengedar bernama RS (31) diamankan dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 2,78 gram.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan
Kapolres AKBP Tedyy Ristiawan bersama Kasat Resnarkona Iptu Abdul Rauf, Ahad (13/5) menerangkan, RS yang tercatat warga Jalan Diponegoro RT 8 Desa Sangatta Utara, ditangkap di Penginapan Mitra Jalan Poros Sangatta – Bontang. “Ketika digeledah, RS sempat membuang satu poket ke lorong penginapan dan dua poket tersimpan dalam kamar,” terang kapolres seraya menambahkan RJ ditangkap Rabu (9/5) pukul 13.45 Wita.
Dihari yang sama, beberapa menit setelah menangkap RS, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim juga mengamankan As alias Aas. Pria kelahiran Sangatta, 21 Juli 1974 ini, timpal Iptu Abdul Rauf, ditangkap Jalan PLN Gang Kembar Desa Sangatta Utara.
Dari tangan Aas, kata Abdul Rauf, ditemukan 11 poket sedang yg diduga narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram. Disebutkan, Aas diamankan dirumahnya. “Ketika digeledah, 11 poket sedang yang disimpan dompet dan dalam lipatan kain,” terang Abdul Rauf.
Terhadap RS dan Aas, dijelaskan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. “Kini sedang dilakukan pendalaman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti,” terang Abdul Rauf.(SK12)