SANGATTA (17/4-2017)
Dugaan ganja telah menyebar di Sangatta ternyata benar, pasalnya dalam 6 bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Kutim membekuk warga Sangatta Utara yang diketahui menyimpan ganja.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, menerangkan dalam operasi Antik Tahun 2017, berhasil ditangkap HHS (21) dan AM (24). “Keduanya ditangkap Sabtu pekan lalu, dengan barang bukti ganja,” terang kapolres, Senin (17/4).
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan, dari kedua tangan tersangka diamankan 347,04 gram ganja kering. “Awalnya diamankan HHS setelah itu AM,keduanya ditangkap terpisah,” terang Iptu Abdul Rauf seraya menyebutkan HH ditangkap Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Sangatta Utara sedangkan AM ditangkap Jalan Yos Sudarso II Gang SBY Teluk Lingga Sangatta Utara.
Dijelaskan Iptu Abdul Rauf, tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi melalui pesan singkat adanya penjualan ganja di Jalan KH Akhmad Dahlan Sangatta Utara. “Info itu benar, menjelang magrib dilihat seseorang sedang berada di tepi jalan dengan gerak – gerik mencurigakan,” ungkapnya ketika digeledah dietmukan 4 bungkus ganja kering.
Dengan bukti beberaap bungkus ganja kering, tim opsnal pemburu Narkotika di Kutim, langsung membawa HHS ke kediamanya dan menemukan 112 bungkus ganja siap jual. Selain mengamankan HHS, polisi juga AM dengan barang bukti satu bungkus ganja yang disimpan didalam kotak HP. “AM mendapatkan ganja dari HHS, sedangkan HHS membeli lewa on line,” beber Iptu Abdul Rauf.
Kini kedua tersangka, ujar Abdul Rauf, diamankan di Polres Kutim dengan sangkaa melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.(SK12/13)