Sangatta (20/3-2019)
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2018, tentang Tetribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dapat ditarik terbagi atas beberapa golongan dan jenis usaha. Dimana, tingkat pengunaan jasa pemanfaatan fasilitas lain, yang disediakan di tempat pelelangan ikan diukur berdasarkan jasa pemakaian , fasiltas , jenis luas lahan, volume , jumlah dan waktu pemakaian.
Dari berbagai kriteria diatas, maka ada prinsip penarikan dan sasaran penetapan tarif retribusi. Dimana prinsip pertama , didasarkan pada tujuan untuk memperloleh keuntungan yang layak. Kemudian didasaran pada prinsip keuntungan yang layak, adalah keuntungan yang dipeoleh apabila pelayanan Tempat pelelangan ikan dilakukan dengan berorientasi pada harga pasar.
Adapun besaran retribusi yang dipungut di TPI antara lain es Balok senilai Rp42 ribu, per balok, coal storage Rp1000/ kg/ hari, air blast frizzer Rp3500/ kg, parkir kendaraan roda dua Rp1500 per unit , mobil pic up Rp2500 per hari, truck Rp4000, tambat kapal Rp1100, Gt/ Etmal.
Meskipun tarif telah ditentukan dalam Perda tersebut, namun Bupati juga masih diberikan kewenangan untuk memberikan keringan retribusi, dan pembebasan dalam hal tertentu, dari pokok retribusi. Namun pemberian keringanan itu didasarkan , atau dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Pemberian , atau pembebasan retribusi, diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi. . namun pemberian keringanan bahkan pembebasan retribusi didasarkan pada peraturan Bupati.
“Jadi, meskipun retribusi ditentukan dalam Perda, namun tetap ada kebijakan bupati, untuk memberikan keringanan retribusi pada wajib retribusi, dengan melihat kondisi dan kemampuan wajib retribusi. Ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati,” jelas Herlang Mappatiti.(ADV-DPRD KUTIM)