Beranda ekonomi Retribusi di PPI Berdasarkan Golongan, Tapi Bisa Dapat Keringanan

Retribusi di PPI Berdasarkan Golongan, Tapi Bisa Dapat Keringanan

0

Loading

Sangatta (20/3-2019)

Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2018,  tentang  Tetribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dapat ditarik  terbagi atas beberapa golongan dan jenis usaha.  Dimana, tingkat  pengunaan jasa pemanfaatan fasilitas lain,  yang disediakan di tempat pelelangan ikan diukur berdasarkan   jasa pemakaian , fasiltas , jenis luas lahan, volume , jumlah dan waktu pemakaian.

Sosialisasi Perda Kutim No 1 Tahun 2018 tentang Retribusi TPI, oleh DPRD Kutim

Dari berbagai kriteria diatas,  maka ada prinsip penarikan dan sasaran  penetapan tarif retribusi.  Dimana prinsip pertama , didasarkan  pada tujuan untuk memperloleh keuntungan yang layak.  Kemudian didasaran pada prinsip keuntungan yang layak,   adalah keuntungan yang dipeoleh apabila pelayanan Tempat pelelangan ikan dilakukan dengan berorientasi pada harga pasar.

Adapun besaran retribusi yang dipungut  di TPI antara lain es Balok senilai Rp42 ribu, per balok, coal storage Rp1000/ kg/ hari,  air blast frizzer  Rp3500/ kg,  parkir kendaraan roda dua Rp1500 per unit , mobil pic up Rp2500 per hari, truck Rp4000,  tambat kapal Rp1100, Gt/ Etmal.

Meskipun tarif telah ditentukan dalam Perda tersebut, namun Bupati juga masih diberikan kewenangan untuk  memberikan keringan retribusi, dan pembebasan dalam hal tertentu, dari pokok retribusi.  Namun pemberian keringanan itu didasarkan , atau dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Pemberian , atau pembebasan retribusi, diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi. . namun pemberian  keringanan  bahkan pembebasan retribusi didasarkan pada peraturan  Bupati.

“Jadi, meskipun retribusi ditentukan dalam Perda, namun tetap ada kebijakan bupati, untuk memberikan keringanan retribusi pada wajib retribusi, dengan melihat kondisi dan kemampuan wajib retribusi. Ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati,” jelas Herlang Mappatiti.(ADV-DPRD KUTIM)