SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebagai upaya menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari kontroling terutama dalam bidang pelayanan perizinan dan non perizinan, karenanya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur menggelar kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Selasa (3/12/2024).
Bertempat di ruang Pelangi 2 Hotel Royal Victoria Sangatta, kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, wartawan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kutim, menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kutim dan Tenaga Pendamping OSS RBA.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani yang membuka secara resmi Forum Komunikasi Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, menyebutkan jika kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP Kutim untuk meningkatkan percepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat pengguna layanan.
“Melalui forum ini kami berupaya untuk menjaring ataupun mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat penerima layanan, baik itu layanan perizinan maupun non perizinan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kutim,” ucap Darsafani di hadapan peserta forum.
Lanjut Darsafani, masukan yang diberikan masyarakat akan membantu DPMPTSP Kutim dalam melakukan perbaikan dan pembenahan layanan, baik itu dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia) maupun sarana dan prasarana pendukungnya.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat dapat terlayani secara maksimal dan tentunya kami bisa menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel, terutama dalam pelayanan perizinan dan non perizinan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana kegiatan, Elieser Surianto dalam laporannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
“Jadi peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan,” sebutnya.
Dalam kegiatan ini, dilakukan sistem komunikasi dua arah, di mana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara layanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.
Pada akhirnya, hasil pengambilan Keputusan dan masukan yang telah disampaikan selama diskusi, dituangkan dalam berita acara Forum Komunikasi Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak atau unsur masyarakat yang hadir.(Red-SK/Adv)