Beranda politik DPRD Kutim Sahkan Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur, Developer Perumahan...

Sahkan Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur, Developer Perumahan Wajib Taati Ini !!!

0
Persetujuan Bersama, antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Raperda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur yang telah disahkan menjadi Perda, Senin (22/4/2024)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – DPRD dan Pemerintah Kutai Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur, menjadi Perda.

Disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, pengesahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kutai Timur Joni dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2023-2024, Senin (22/4/2024) di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Ketua Pansus Raperda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur, Jimmi saat menyerahkan dokumen hasil kerja Pansus kepada pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kutim, disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Kutim serta Wakil Ketua II DPRD Kutim, Senin (22/4/2024)

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur, Jimmi saat membacakan laporan akhir hasil kerja Pansus menyebutkan dalam penyusunan draf Raperda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan ini pihaknya beberapa kali melakukan perbaikan.

“Hal ini agar Raperda nantinya benar-benar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaannya, sehingga perlu kajian dan penyusunan yang melibatkan semua pihak terkait, dengan harapan masyarakat juga bisa merasakan manfaat yang diberikan oleh pihak pengembang ataupun developer perumahan, baik itu penyediaan fasilitas umum maupun sosial,” ujar Jimmi.

Sah !! Raperda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur sah menjadi Peraturan Daerah usai ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutim, Senin (22/4/2024)

Selain kewajiban pihak developer atau pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah kabupaten, developer juga wajib menyediakan alokasi lahan perkuburan sebanyak 2 (dua) persen dari luasan site plan kawasan perumahan yang mereka bangun.

“Harapan kami tentunya melalui perda ini, akan tercipta hunian yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak hanya mengejar kuantitas, namun perlu adanya peningkatan kualitas dalam pembangunan kawasan pemukiman dan perkotaan, serta harus sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah,” tutupnya.(Red/SK-01)