SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Akibat menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, 2 oknum warga Kecamatan Bengalon berinisial T (58) dan A (32) kini harus meringkuk di balik jeruji besi, usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim).
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu Jata dalam press release yang dilaksanakan di depan Satreskrim Polres Kutim belum lama ini, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap seusai melakukan pengetapan di salah satu SPBU di Kecamatan Bengalon.
Dari tangan para tersangka, terang Kasatreskrim, personilnya berhasil mengamankan sekira 800 liter BBM jenis solar yang disimpan oleh para tersangka menggunakan tandon.
“Modusnya mereka membeli langsung BBM jenis solar ke drum yang dimuat di mobil jenis Ford double cabin yang saat ini juga kami amankan, mobilnya standart. Pembelian di SPBU. Alasan yang diutarakan oleh para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan juga warga sekitar,” ujarnya, Senin (04/04/2022).
Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian yang dilaksanakan oleh tersangka diketahui tersangka menjual kembali solar bersubsidi dengan harga 8 ribu rupiah. Dengan keuntungan per liter sekira Rp 2.880.
Saat ini pihaknya juga tengah mendalami lebih intensif terkait permasalahan penimbunan BBM di Kutim. Hal tersebut sesuai atensi dari Kapolda atas kelangkaan BBM dan minyak goreng.
“Kegiatan penindakan ini tak hanya akan dilaksanakan di Bengalon namun di seluruh wilayah hukum Polres Kutim secara bertahap,” tegasnya.
Terkait 2 tersangka yang telah diamankan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa kedua warga Bengalon tersebut akan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(Redaksi/foto Istimewa)