Beranda hukum Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Tak BerIMB

Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Tak BerIMB

0

Loading

SANGATTA (19/6-2019)

Warga Kutim kini harus hati-hati jika ingin membangun rumah atau gedung, sebelum membangun sebaiknya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak segan-segan akan mengentikan aktifitas pembangunan jika  belum mengantongi IMB.

Plt Kepala Satpol PP Kutim Didi Hardiansyah menyebutkan jajaran telah menertibkan 9 unit   bangunan yang diketahui tidak  mengantongi  (IMB). Operasi penertiban, terang Didi dilakukan bersamaan dengan digelarnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (12/6/2019) malam.

 “Lokasi pelanggaran tersebut terjadi di dua tempat yakni  menuju kawasan Munthe dan seputaran depan Telkom Jalan Yos Sudarso 4 Sangatta Utara.  UIntuk sementara bangunan yang ada disegel karena pemilik bangunan tidak bisa memperlihatkan   IMB, jadi terpaksa ditindak, ” jelas Didi Herdiansyah.

                Mantan Camat Sangatta Utara ini mengingatkan masyarakat termasuk kalangan kontraktor yang akan mendirikan bangunan, terlebih dahulu mengurus IMB dan memasang pada lokasi proyek. Ditegaskannya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan melakukan pengawasa dan pemantauan terhadap bangunan yang didirikan terlebih pada daerag yang memang tidak boleh.

“Kami tetap bekerja profesional sesuai Perda. Sebelumnya kita sudah memberikan surat imbauan untuk mengurus IMB berlaku 7 hari, selanjutnya 3 hari penindakan. Nah jika lewat dan tidak mengindahkan teguran ini kami langusng akan bongkar untuk efek jera,” jelasnya.

Menghindari bangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kutim termasuk pembangunan sarang walet yang kerap menimbulkan masalah di masyarakat. (SK3)