SANGATTA (19/6-2019)
Jumlah tahanan Polres Kutim terus bertambah, seirama dengan pengangkapan Sap alias Ud (30) warga Gang Anita Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara. Sap, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Selasa (18/6) pukul 21.45 Wita di rumahnya.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Rabu (19/6) disebutkan, Sap diketahui sebagai pengedar dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resnarkoba. “Sebelumnya ada laporan masyarakat, selaion itu juga ada informasi Sap terlibat dalam jaringan pengedar sabu beberapa tersangka yang sudah diamankan,” terang kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, Tim Resnarkoba yang sudah lama mengamati gerak – gerik Sap, pada Selasa malam yakin ia berada di dalam rumah sedang makai atau menunggu pembeli. “Saat diperiksa, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan dalam mic karoeke yang disembunyikan samping mesin cuci, temuan yang diakui Sap sabu itu setelah dilakukan penimbangan di Mapolres Kutim beratnya mencapai 4,34 gram,” terang Iptu Mikael Hasugian.
Berdasarkan pengakuan Sap, akhirya warga Teluk Lingga ini ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara dan denda lebih Rp1 M. Kepada wartawan, Iptu Mikael menyebutkan saat ini dilakukan tes urin serta mengamankan 2 unit HP dan 1 unit mic karaoke. “Kasusnya masih dikembangkan, karena ada kemungkinan Sap hanya kaki tangan dari pengedar besar karena poket yang dijual tergolong kecil,” beber Mikael Hasugian yang sudah mengetahui karakter pengedar sabu di Kutim.(SK11)