Beranda hukum Sehari Mengggelar Operasi Antik 2017, Satresnarkoba Kutim Tangkap Pedagang Sabu di Sangatta

Sehari Mengggelar Operasi Antik 2017, Satresnarkoba Kutim Tangkap Pedagang Sabu di Sangatta

0

Loading

SANGATTA (7/4-2017)
Baru sehari menggelar operasi Anti Narkotika (ANTIK) Tahun 2017, Satuan Resnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Iptu Abdul Rauf, berhasil menciduk AS (58) warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara. Pria kelahiran Jakarta, 12 April 1959 ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 6 gram, 2 unit HP, 1 timbangan serta uang Rp1,4 juta dan plastic klip ukuran kecil.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (7/4) menerangkan, AS yang kesehariannya berjualan sembako, diintai lama karena ada informasi kerap menjual sabu. AS yang beberapa hari lagi genap berusia 58 tahun itu, ditangkap pukul 14.30 Wita ketika sedang melayani tim Opsnal yang menyamar.
“AS diduga sebagai pengedar berdasarkan informasi masyarakat, sehingga dilakukan pengembangan dan pendalaman ternyata benar sehingga dilakukan strategi penangkapan, untung saja saat ditangkap ada barang bukti yang diakui AS barang danganannya,” terang Kasatresnarkoba Abdul Rauf seraya menambahkan AS ditangkap Kamis kemarin.
Disebutkan, AS diamankan ketika sedang jalan menuju Kampng Kajang, saat digeledah, ujar Abdul Rauf, ditemukan 2 poket shabu dikantong celana, kemudian pada penggeledahan di rumah di temukan 8 poket yang disimpan dalam tas, serta 1 buah timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip dan uang yang diakui AS hasil penjualan sabu.
Dihadapan penyidik, AS mengakui obat perusak syaraf manusia ini dibeli di Samarinda. Namun, ia tiba-tiba mengaku lupa tempat serta nama distributornya di Samarinda. “Apapun alasannya, AS kini diduga kuat sebagai pengedar sabu yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, karenanya ia kini diamankan di Polres Kutim,” sebut Abdul Rauf.(SK11)