SANGATTA,Suara Kutim.com (13/6)
Permohonan PNS melakukan perceraian atau menikah untuk kedua kalinya di lingkungan Pemkab Kutim diakui Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Edward Azran, rendah. Namun ia mengkaui ada dugaan banyak PNS melakukan pernikahan siri atau menikah kembali tanpa ijin istri pertama termasuk atasan langsung seperti diisyaratkan dalam UU.
Edward Azran menyebutkan kasus perceraian oleh PNS Pemkab Kutai Timur dalam tiga tahun terakhir dapat dihitung dengan jari. “Dari 12.000 PNS dan termasuk tenaga guru di Kutim, hanya da 3 kasus yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, itupun hanya diakibatkan salah faham dan tidak terstruktur,” sebut Edward.
Ia menyebutkan ada beberapa variabel atau penyebab perceraian yang diatur dalam undang-undang perceraian di lingkungan PNS diantaranya terjadi perzinahan, akibat ketidaksetiaan karena waktu atau tidak datang dalam sebuah proses rumah tangga, dan penyebab lainnya.
Sedangkan yang banyak dialami PNS di Kutim, ujar Edward kerap tidak mampu menahan atau membendung godaan. Dari kasus yang ada, 2 kasus melibatkan PNS Pria dan 1 kasus melibatkan PNS Wanita dan sudah diambil tindakan disiplin. “Prosesnya terpenuhinya saksi-saksi dan tidak dengan penilaian atau aduan sepihak saja. Sementara kasus PNS Kutim yang terlibat kasus perceraian lebih didominasi para staf biasa dari pada pejabat struktural,” beber Edward.
Edward membenarkan pemkab akan menindak tegas jika ada PNS termasuk honorer yang melakukan kumpul kebo atau selingkuh, pasalnya jika tidak setia dengan keluarga bisa berdampak dengan kinerja.
Persoalan perceraian dan perselingkuhan di lingkungan pegawai pemkab ini, dikemukan Edward saat berlangsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan yang dikaitkan dengan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang digelar Korpri Kutim, belum lama ini.(SK-03/SK-12)