JAKARTA (28/4-2019)
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berikorasi (Kemenpan-RB) menetapkan jam kerja hari Jumat selama bulan Ramadhan 1440 H lebih lama dari hari Senin hingga Kamis.
Dalam Surat Edaran (SE) Menpan – RB Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 yang ditanda-tangani Menpan – RB, Syafruddin, ditetapkan jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara jam kerja pada Jumat, dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Sedangkan bagi daerah atau OPD yang menerapkan 6 hari kerja, waktu kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 dengan waktu istrihat pukul 12.00 hingga 12.30. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” tulis Menpan dalam suratnya yang sudah beredar di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya, Menpan tidak menyebutkan ketentuan apel pagi yang selama ini diterapkan sejumlah Pemprov dan Pemda, termasuk Pemkab Kutim yang memberlakukan apel pagi setiap hari kecuali Jumat.(SK12)