SANGATTA (26/6-2019)
Jajaran Resnarkoba Polres Kutim kembali membekuk pengadar Narkotika di Sangatta, operasi penangkapan yang digelar Rabu (26/6) dinihari tadi, membekuk AF (19) yang diduga memiliki sabu sebanyak 15 poket seberat 6,22 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (26/6) menerangkan, AF yang lahir pada 11 Maret 2000, ditangkap bersama barang bukti sebanyak 15 poket seberat 6,22 gram. “Saat itu dilakukan pemeriksaan dikediamannya, tim Resnarkoba menemukan satu poket yang disimpan dalam saku celana yang digantung di balik pintu, kemudian 14 poket kecil dalam sepatu di belakang rumah,” terang kapolres.
Tersangka AF, terang Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, menjadi target setelah ada kecocokan antara laporan masyarakat dengan data yang dimiliki Satresnarkoba. “Tersangka selama ini masuk dalam daftar pengedar, namun ketika dipancing selalu gagal namun lama kelamaan umpan dipatuk juga terlebih adanya informasi masyarakat kalau tersangka kerap menerima tamu berbeda-beda,” ungkap Iptu Mikael.
Disebutkan, selain mengamankan sabu seberat 6,22 gram, Audy yang kini meringkuk di sel Mapolres Kutim, jajaran Resnarkoba juga mengamankan sejumlah plastik klip, HP sebanyak 1 unit dan uang sebesar Rp500 ribu dan sepatu safety.
Sebagai pemilik sabu di atas 5 gram, AF terancam hukuman berat yakni hukuman mati atau terendah 15 tahun penjara serta denda Rp1 M. “Jika nanti pemeriksaan dan penimbangan murni, berat sabunya di atas lima gram tentu ancaman hukumannya lebih berat,” ungkap Mikael.(SK11)