SANGATTA,Suara Kutim.com (12/5)
Seiring perkembangan Kutai Timur (Kutim) sengketa lahan tidak bisa dihindarkan, terbukti dalam 4 bulan terakhir di tahun 2016 ini Polres Kutim melalui Crisis Center menangani 35 kasus sengketa lahan yang ditangani Polres Kutai Timur hingga bulan April tahun.
Beberapa kasus yang ditangani ada yang dimediasi serta pendampingan hingga menempuh jalur hukum ke meja hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Aduan sengketa lahan mulai antarwarga hingga antarwarga dengan pemerintah serta perusahaan perkebunan kelapa sawit,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Bersamaa Kabag Ops Kompol Bambang Herkamto diakui meski masuk dalam ranah keperdataan, namun kepolisian memiliki tanggungjawab untuk menjaga Kamtibmas karena permasalahan keperdataan mampu mendatangkan konflik sosial di masyarakat.
Diungkapkan, dari 35 kasus sengketa lahan terdata didominasi aduan penyerobotan hak kepemilihan atas lahan dan lebih banyak merupakan sengketa antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan. “Sebagian besar permasalahan ini tidak sampai ke meja hijau di PTUN karena terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh Polres Kutim sebagai penengahnya. Namun tidak sediakit juga yang akhirnya harus lanjut ke meja hijau karena tidak menemui titik temu dan kata sepakat oleh kedua pihak yang bersengketa,” beber Kapolres.
Pendampingan dan mediasi yang dilakukan melalui Crisis Center ujar Kapolres Anang Triwidiandoko, setiap kasus keperdataan terutama sengketa lahan, diharapkan masyarakat yang sedang bersengketa jangan sampai mengambil langkah yang salah dan kontra produktif yang akhirnya malah menjerumuskan masyarakat sendiri ke sebuah tindakan pidana dimana yang rugi masyarakat sendiri. “Kasus sengketa lahan yang bermuara dengan aksi pencurian buah sawit, toh yang rugi masyarakat,” sebut Kabag Ops Kompol Bambang Herkamto.(SK3)