
JAKARTA (31/8-2020)
Dua tersangka tindak pidana korupsi (TPK) di Kutai Timur (Kutim) dalam waktu tidak lama, mulai menjalani persidangan. Ini setelah penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti serta tersangka DA dan AM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK, Senin (31/8) melaksanakan tahap II dalam kasus gratifikasi dengan tersangka AM dan DA yang disangka sebagai pemberi kepada Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU Kutim. “Penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020,” terang Ali Fikri.
Ditambahkan, dalam waktu 14 hari kedepan, AM dan DA segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terkait saksi yang bakal dihadirkan, ia menerangkan ada 49 saksi. “Selama proses penyidikan,telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian dakwaan yang disangkakan,” bebernya.
Lebih jauh Ali Fikri merangkan AM dan DA disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP yang ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam pasal 5 ini disebutkan, barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dijelaskan, saat ini, AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedang DA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, KPK awal bulan Juli lalu, mengamankan Ism, EUF, Mus, Sur, AET, kesemuanya pejabat Pemkab dan DPRD Kutim. Mereka disangka menerima suap dari proyek di Pemkab Kutim yang dikerjakan AM dan DA.(SK15)