Beranda hukum Kutim, Siaga Karhutla

Kutim, Siaga Karhutla

0

Loading

SANGATTA (31/8-2020)

Menjelang pergantian musim, Pemkab Kutim melakukan antisipasi terhadap dampak kemarau yakni terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan banyak  pihak belum lama ini, Kutim menetapkan diri dengan Status Siaga dan Darurat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kutim.

Rakor diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, BMKG, Dinas Lingkungan Hidup Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat itu, dipimpin Sekda Irawansyah.

Rakor Karhutla, ujar Irawansyah, penting terlebih  sekarang ini memasuki musim kemarau dimana kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan. “Ini siklus yang harus waspadai, apalagi biasanya kebakaran terjadi dtempat-tempat sebelumnya,” beber Irawan.

Diungkapkan,  setiap  musibah atau bencana yang terjadi  tidak lepas dari ulah manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. “Yang sengaja tentunya patut dihukum, dan tidak sengaja perlu dipelajari dulu,” bebernya.

Terkait, kebiasaan masyarakat yang secara turun-temurun dalam membuka lahan untuk menanam padi dengan cara membakar merupakan tantangan yang harus diberikan penyuluhan. “Ini  menjadi tugas bersama, khususnya dinas terkait untuk mengantisipasi. Kalau kita pukul rata  kasian juga. Sebab mereka melalukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, kebutuhan anak, cucunya juga,” ungkap Irawan.

Yang  menjadi dilemma, ungkapnya,   disatu sisi melanggar aturan karena itu ada  aturan jelas soal pengelolaan lahan dengan membakar khususnya status siaga Pemkab harus bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

                Kepala UPT KPHP Kelinjau Shahar Al-Haqq penetapan status siaga – darurat, yang akan dituangkan dalam bentuk SK Bupati, sebagai hasil rumusan dalam Rakor, masyarakat tentunya akan lebih tahu kapan bisa membakar dan kapan tidak.

“Kita mengenal ada status siaga 3, 2, 1 dan darurat. Selama siaga 3, 2, 1 itu ada kegiatan-kegiatan yang harus kita pedomanani baik aparat maupun masyarakat. Sehingga nanti masyarakat tidak takut untuk melakukan pembakaran. Masyarakat juga akan takut melakukan pembakaran, sesuai dengan status yang kita tentukan nanti,” jelasnya.

Ia mencontohkan di level  siaga 1, warga yang membawa korek atau membakar kertas saja bisa ditangkap. Tetapi selama masih siaga 3 dan 2 tidak masalah asalkan berkoordinasi dengan kepala desa kemudian Kades bertindak sesuai rujukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.(SK3)