SAMARINDA (14/5-2020)
Pemprov Kaltim akan memperhatikan saran dan rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2019. Sejak disampaikan, hingga saat ini belum ada secara resmi saran atau rekomendasi apapun kecuali dilakukan hearing dengan sejumlah Kepala OPD.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, menyebutkan sesuai UU Pemda, kepala daerah dan DPRD kedudukannya setara sehingga penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.
Jubir Pemprov Kaltim ini, menyebutkan Pemprov Kaltim sangat menhargai jika ada koreksi dari DPRD terkait LKPJ yang disampaikan.
Sesuai amanat UU Pemda, urainya, gebernur melaporkan akan tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Diakui, setelah LKPJ disampaikan ke DPRD, maka wakil rakyat paling lambat 30 hari menyampaikan menyampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. “Apabila dalam 30 hari tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” bebernya.
Diakui, hasil pembahasan DPRD ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan dan rekomendasi yang meliputi administratif, kebijakan, dan hukum yang sifatnya strategis kepada kepala daerah.
Sekedar diketahui, belum lama ini, Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi melalui Vicon menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kaltim. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Makmur HAP itu, disampaikan LKPJ Tahun 2019 yang merupakan LKPJ tahun pertama dari RPJMD Tahun 2019-2023.
Dalam LKPJ itu, Gubenur Isran Noor menyampaikan pelaksanaan pemerintahan yang mencakup urusan konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. “Ringkasan LKPJ tahun 2019 memuat capain kinerja makro, ringkasan capaian kinerja teruatam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Isran Noor seraya berharap DPRD memberikan masukan dan saran demi mewujudkan kinerja Pemprov Kaltim lebih baik lagi.(SK8)