SANGATTA (5/4-2017)
Kerjasama Polsek Muara Wahau dengan Polsek Kongbeng, ternyata selain mengamankan 3 pengedar sabu, ternyara dihari yang sama bahkan hanya berselang 1 jam berhasil mengamankan pengedar obat keras jenis double el.
Dalam operasi yang diawali dengan penyelidikan itu, berhasil ditangkap DA (20), MI (21) dan dan WG (23) serta AP (31). Keempatnya ditangkap di Jalan Poros Desa Wanasari dan Jalan Poros Jembatan 1 RT 04 Desa Jak Luay Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Rabu (5/4) di Mapolres Kutim menerangkan awal penangkapan ketika tim opsnal mencium adanya penjualan obat keras di masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pengedar yakni WG yang saat digeledah ditemukan 3 buit double el, selain itu dari tangan MI sebanyak 3 butir berikut uang Rp50 ribu. Keduanya mengaku, obat double el dibeli diperoleh dari AP. “Mengetahui siapa pengedar besar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AP di Desa Jak Luay dan menemukan 368 butir dan dextro 24 butir,” terang kapolres.
Menurut Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, dari tangan empat tersangka diamankan 374 butir obat keras jenis LL, 24 butir obat jenis Destro warna kuning, 1 buah plastik corak kotak – kotak warna merah muda dan putih tempat menyimpan obat keras jenis LL dn obat keras jenis Destro, uang Rp3,5 juta yang diakaui hasil penjualan pil koplo, 1 kaleng rokok tempat menyimpan obat keras jenis LL serta 4 buah plastik klip bening. “Tersangka disangka melanggar pasal 197 atau 196 UU Kesehatan, karenanya semuanya ditahan dan diamankan di Polsek Muara Wahau,” terang Abdul Rauf.(SK13)