Beranda hukum Giliran Pegawai DPMPTSP Disuluh Soal Pungli Oleh Satgas Saber Pungli Kutim

Giliran Pegawai DPMPTSP Disuluh Soal Pungli Oleh Satgas Saber Pungli Kutim

0
Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menjadi sasaran sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli.

Loading

SANGATTA (5/4-2017)
Melakukan pencegahan terhadap pungutan liar (Pungli) terus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Kutai Timur (Kutim). Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni Sosialisasi Anti Pungli, Pencegahan dan Konsekwensi Hukum di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Salah satu OPD Pemkab Kutim yang menjadi sasaran Tim Saber Pungli yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim yang selama ini memberikan pelayanan berbagai perijinan kepada masyarakat.
Sebagai Ketua Tim Sosialisasi Saber Pungli, Iptu Abdul Rauf menerangkan sejak dibentuk pada November 2016, tim Saber Pungli melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan yang dibantu Pokja Penindakan terus melakukan sosialisasi anti pungli kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kutai Timur. “Tim Saber Pungli melakukan sosialisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, khususnya bagi PNS dan TK2D di Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Karena pada dinas tersebut saat ini tengah melayani 6 jenis perizinan di Kutim. Seperti, pengurusan Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha (SITU), dan lainnya. Sehingga di lingkungan tersebut dinilai rawan atau riskan terjadinya upaya Pungli dalam hal pengurusan izin, khususnya pada PTSP,” terang Abdul Rauf.
Dalam sosialisasi, tim menjelaskan apa dan bagaimana terjadinya upaya Pungli. Selain itu, tim juga menjelaskan konsekwensi atau jenis pidana hukuman yang bisa dijerat bagi oknum peminta dalam kegiatan Pungli.
Kepada wartawan, Abdul Rauf yang kesehariannya Kasatresnarkoba Polres Kutim, menaruh harapan pegawai Pemkab Kutim memahami dan mencegah untuk melakukan Pungli. Menurutnya, petugas perizinan harus menghindari atau tidak menerima imbalan berupa barang atau jasa terkait pengurusan izin. “Setelah dilakukan sosialisasi tentunya aka nada evaluasi, pemantauan itu dilakukan tim lain yang selama ini memberikan masukan dimana dan bagaimana Pungli dilakukan,” beber Abdul Rauf.(SK11)