Beranda hukum Simpan 1 Poket Sabu, FS Oknum Anggota Polres Kutim Dihukum 5 Tahun...

Simpan 1 Poket Sabu, FS Oknum Anggota Polres Kutim Dihukum 5 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/12)
Seorang oknum anggota Polres Kutim bernama FS, kini mendekam dibalik penjara karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Anggota Bhayangkara berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini ditangkap sejawatnya di Bontang.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (28/12) menerangkan anggota Polres Kutim yang bertugas di Polsek Muara Ancalong tertangkap Sabtu (14/5) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. “Sata ditangkap, FS memiliki 1 poket sabu. Kini Brigpol FS mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang,” terang kapolres.
FS oleh majelis hakim PN Bontang divonis vonis 5 tahun penjara, karena mengajukan banding statusnya sebagai anggota polisi,ngambang. “Anggota Polri yang terjerat kasus narkotika akan diproses, baik secara kode etik disiplin kepolisian termasuk proses hukum pidana sesuai Undang-Undang narkotika,” beber kapolres.
Orang nomor satu di Polres Kutim ini mengungkapkan proses hukum FS, sedang menanti kepastian hukum. Dalam keterangan persnya, disebutkan setelah ada kepastian hukum status FS sebagai anggota Polres Kutim akan diputuskan.”Tidak menutup kemungkinan diberhentikan tidak hormat,” bebernya.
Kapolres Rino berharap kasus Brigpol FS menjadi pembelajaran bagi angota Polres Kutim agar tidak bermain-main dengan narkotika baik sebagai pengguna terlebuh pengedar. “Tidak ada kata maaf jika ada yang terlibat, terlebih menjadi pengedar karena rekan-rekannya berusaha memberantas dan menindak oknum masyarakat yang terlibat Narkoba,” imbuhnya.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, isu penyalahgunaan Narkoba di Muara Ancalon melibatkan oknum aparat sudah lama beredar salah satunya melibatkan Supat – mantan anggota Koramil kemudian FS. (SK2/SK3/SK12)