Beranda hukum Sitaan Kejaksaan, Belum Bisa Masuk APBD Kutim

Sitaan Kejaksaan, Belum Bisa Masuk APBD Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/11)
Pemkab Kutai Timur ternyata belum berani mengunakan dana sitaan dari kasus korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang telah masuk ke dalam kas daerah (Kasda) Kutim sebesar Rp 83 miliar, untuk di masukkan ke dalam batang tubuh APBD Kutim 2016.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada wartawan, Senin (2/11) menuturkan dana yang ada posisinya masih dalam kasda Kutim namun belum bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD Kutim karena saat ini masih berjalan beberapa gugatan dari pihak mantan manajemen PT KTE yakni Hajar Siang Cs yang mengugat Pemkab Kutim terkait pembayaran gaji mereka termasuk tuntutan pembayaran gaji karyawan PT KTE.
Diungkapkan, Ardiansyah, pemkab sudah meminta kepada manajemen PT Kutai Timur Investama (KTI) sebagai induk PT KTE untuk menyelesaikan permasalahan terhadap tuntutan manajemen PT KTE.
Terkait dana ratusan miliar yang merupakan sitaan kasus korupsi PT KTE yang pada amar putusan persidangan memerintahkan hasil penyitaan disetorkan ke kas negara, Ardiansyah juga menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut ke Pemkab Kutim hingga kini juga masih dalam proses ke kementrian keuangan RI. “Pemkab harus hati-hati jangan sampai bermasalah lagi, selama ini dari dana yang ada belum memberikan hasil apa-apa sementara kasusnya beranak pinak,” ujar Ardiansyah seraya menambahkan benang kusut yang ada secara perlahan urai agar kembali lurus.(SK-02/SK-03/SK-13)