SANGATTA (22/7-2-17)
Kejaksaan Negeri Sangatta tetap berkomitmen melakukan pencegahan segaal bentuk tindak pidana korupsi. Ini, ujar Kajari Mulyadi, seusai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 57, sesuai dengan semangat restorasi justice yang digaungkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dikatakan, Melalui program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kejari Sangatta terus melakukan pendekatan serta pencegahan kepada aparat pemerintah dan masyarakat dalam usaha pencegahan tindak pidana korupsi di Kutim.
Seiring dengan semangat TP4D sebagai upaya mendampingi pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan, namun ditegaskan, TP4D bukan menjadi bamper atau imun bagi pemerintah sehingga boleh melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan program pembangunan tersebut. “Apabila setelah pendampingan tetap terindikasi melakukan penyelewengan maka sebagai penegak hukum Kejaksaan tetap akan mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menyeret oknum tersebut ke jalur hukum,” tandasnya dalam jumpa pers yang dihadiri semua pejabat Kejari Sangatta diantaranya Kasi Intel Yuli S yang merupakan Ketua TP4D.
Diakuinya, walaupun penerapan restorasi justice lebih diutamakan, namun Kejaksaan tidak kemudian kehilangan jati diri. Ia mengungkapkan beberapa kasus korupsi tetap ditindak lanjuti dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Tipikor Sangatta.
Diungkapkan, sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena tindakan korupsi merupakan upaya merugikan negara yang berimbas pada menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu. “Banyak uang negara yang sia-sia akibat korupsi, karenanya pencegahan penting agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh namun jika tetap mau tidak mau harus ditindak demi rasa keadilan kepada masyarakat sebagai penikmat pembangunan,” tandasnya.(SK3)