SANGATTA,Suara Kutim.com (21/11)
Supat alias Pak De (54) akhirnya harus mendekam lebih lama di penjara, pasalnya ia divonis 11 tahun penjara. Dalam persidangan majelis hakim PN Sangatta, mantan anggota Koramil Muara Ancalong juga divonis denda Rp1 M subsidier 2 bulan penjara.
Purnawirawan TNI-AD dengan pangkat terakhir Sersan Mayor (Serma) terbukti mengedarkan sabu di Kecamatan Muara Ancalong, ia tertangkap tim gabungan Polres Kutim dalam operasi khusus.
Saat ditangkap di jalan Kelinjau ke Senyiur, ditemukan beberapa poket sabu sehingga dilakukan penggeledah di rumahnya. Sabu yang disita seberat 88,57 gram dan uang tunai sebanyak Rp 152 juta yang tersimpan dalam kaleng kue.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Mulyadi bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda, Senin (21/11) menyebutkan putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, lebih rendah 4 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Yang memberatkan terdakwa merupakan mantan abdi negara yakni tentara yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat,” terang Kajari.
Vonis yang diberikan kepada Supat, merupakan hukuman terberat diberikan PN Sangatta kepada pengedar Narkoba di Kutim. Konon, tingginya vonis yang diberikan PN Sangatta ini sebagai bentuk kepedulian PN Sangatta dalam pemberantasan Narkoba di Kutim yang kian marak.(SK2/SK3)