SANGATTA (26/4-2019)
SANGATTA (26/4-2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim memastikan, Sabtu (27/4) besok, digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan dan TPS 8 Desa Miau Kecamatan Kongbeng, TPS 77 Sangatta Utara sedangkan TPS 09 Swarga Bara digelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Kepastian itu setelah, KPU Kutim, Jumat (26/4) pukul 04.00 Wita menerima 675 lembar surat suara Pilpres dan 131 untuk DPRD Kutim. Surat berharga yang dibeberapa daerah sempat dibakar ini, diambil Kasubag Umum dan Logistik, Basori dengan pengawalan Bripka Rahmadi – anggota Polres Kutim. “Surat suara Pilpres dan untuk DPRD Kutim itu diambil dari KPU Pusat di Jakarta, jadi setelah kami tiba langsung kembali ke Sangatta,” terang Basori usai menyerahkan surat berharga tersebut ke Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiltul Farida.
Seperti diberitakan, Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kutai Timur (Kutim) yakni TPS 11 Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan dan TPS 8 Desa Miau Kecamatan Kongbeng, dan TPS 77 Sangatta Utara Sangatta Utara kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan TPS yang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Khusus DPRD Kutim yakni TPS 09 Swarga Bara dimana dari 252 DPT, ada 131 belum melakukan pencoblosan.
Ketua Komisi Penyelenggaraan Umum atau KPU Kutai Timur, Ulfa Jamiltul Farida, ditemui usai kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat Kutim Pasca Pungut Suara Pemilu 2019, Selasa (23/4) menyebutkan PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Adanya pelanggaran, dari laporan Panwascam, ditemukan ada masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan e-KTP, namun ternyata KTP tersebut bukan KTP Kutim dan tidak memiliki formulir pindah memilih atau A5-KPU. Karenanya, temuan tim Panwascam di kedua TPS dilaporkan kepada Bawaslu Kutim dan direkomendasikan kepada KPU Kutim untuk dilakukan PSU. Tindakan ini sesuai dengan aturan yang diatur PKPU,” terangya.
Menyikapi adanya temuan Panwasca, ia menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah apakah KPPS atau para pengawas serta saksi yang berada di TPS tersebut. Akan tetapi, selama masih dalam masa tahapan dan memungkinkan untuk dilakukan PSU, maka proses akan tetap dilaksanakan. “Saat ini KPU Kutim sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat, untuk mendapatkan surat suara khusus PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, khusus surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, harus didatangkan dari KPU Pusat. Sehingga kemungkinan pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut baru bisa dilaksanakan sekitar tanggal 26 April 2019 mendatang,” jelasnya.(SK11)
C. TPS yang Melaksaanakan Pemungutan Suara Lanjutan Khusus DPRD Kab/Kota
1. Kec. Sangatta Utara Ds. Swarga Bara TPS 09 dengan jumlah DPT 252 (laki-laki : 137 & perempuan : 115)khusus DPRD Kab /Kota untuk yang belum melakukan pencoblosan sebanyak 131 surat suara(yang direkomendasikan oleh KPU)
D. Catatan.
Pengambilan logistik direncanakan malam ini menuju KPU Provinsi untuk Surat Suara yang PSU, untuk yang Pemungutan Suara Lanjutan Pengambilan diKota Balikpapan dengan pengawalan pihak Polres Kutim.
Demikian dilaporkan