Sangatta (25/3-2019)
Bukan hanya waktu penagihan yang diatur secara ketat, dimana pembayaran wajib dilakukan setelah terbit STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah), namun wajib retribusi juga mendapat dispensasi jika petugas lalai melakukan penagihan. Sebab, jika dalam waktu tiga tahun petugas tidak menerbitkan STRD, maka penagihan retribusi di PPI, dianggap kedaluarsa. Seperti tertuang dalam Bab X pasal 26, Perda No 1 Tahun 2018, tentang retribusi PPI.
“Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui batas waktu tiga tahun terutang , terkecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi,” jelas Baharudin, anggota DPRD Kutim.
Dijelaskan, kedaluwarsa penagihan retribusi dari wajib retribusi tidak berlaku jika diterbitkan surat teguran, ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Kedaluwarsa penagihan ini dihitung dari tanggal diterbitkannya surat teguran, atau sejak diterimanya surat teguran tersebut. Sementara pengakuan utang, secara langsung, tentu karena ada kesadaran wajib retribusi, mengakui jika masih memiliki utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
Sementara pengakuan utang secara tidak langsung, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Sementara piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan. Penghapusan piutang dilakukan Bupati melalui keputusan Bupati, yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).(ADV-DPDR KUTIM)