SANGATTA,Suara Kutim.com (16/1-2017)
Sebanyak 9.333 pengendara kendaraan bermotor terjaring Satlantas Polres Kutim. Mereka, terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, terjaring selama operasi yang digelar tahun 2016.
Bersama Kasat Lantas Polres Kutim AKP Ramadhanil diuraikan dari 9. 333 pengendara yang terjaring razi, sabanyak 6291 pengendara yang di tilang dan 3.039 pengendara yang kena teguran. “Dari 6291 pengendara yang kena tilang, rata-rata pengendara roda dua, yakni tidak memiliki kelengkapan dalam berkendara, ” kata AKP Ramadhanil, Senin (16/1).
Disebutkan, pengendara yang terjaring razia berada di Sangatta lama dengan kesalahan melawan arus. Tindakan penilangan, ujar Ramadhil, merupakan tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelanggar lalu lintas. sebagai langkah repretif untuk menekan kecelakaan dan pelanggaran.
Meski ada penindakan tegas, masih ada pelanggaran sehingga terjadi kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas. “Tingkat kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas, cukup bagus terutama pelanggaran yang kasat mata yang berada di jalan Yos Sudarso Sangatta, ” akunya.
Lebih jauh, dikatakan pada tahun 2016, Satlantas Polres Kutim menangani 61 kasus kecelakakaan lalu lintas dan 70 persen kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan negara. Disebutkan, dari 61 kasus yang ada tercatat 47 orang meninggal dunia, dan sisanya luka berat dan luka ringan.
Ramadhanil menjelaskan, penyebab kecelakaan yang terjadi di Kutim di sebabkan karena human error, dan buruknya infrastruktur jalan turut andil sehingga angka laka lantas di Kutim masih cukup tinggi. “Sebagian besar laka lantas terjadi di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Sangatta-Bontang, serta daerah Bengalon dan Muara Wahau. Kalau dipresentasikan, 70 persen terjadi di jalan poros, selebihnya di perkotaan,” urai AKP Ramadhanil. (SK13)