SANGATTA (30/4-2019)
Asset Pemkab Kutim terutama lahan kerap jadi masalah bagi Pemerintah Kutai Timur. Sebab, tidak sedikit beberapa lahan yang kini sudah terdata sebagai aset milik Pemkab Kutim, tiba-tiba diduduki sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah.
Kedepannya, kata Sekda Irawansyah, seluruh aset lahan milik Pemkab Kutim segera dilakukan sertifikasi dan dokumen pembebasan harus tersimpan dengan baik, mudah dicari dan jelas siapa yang bertanggungjawab.
Dikaui, keberadaan aset yang dimiliki Pemkab Kutim, baik aset diam maupun bergerak, menjadi permasalahan. Diakui, tidak saja barang bergerak seperti mobil, barang tak bergerak juga kerap raib. “Aset tak bergerak seperti lahan, permasalah yang sering mencuat adalah adanya pengakuan atau claim dari sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah atau lahan yang kini sudah dikuasai oleh Pemkab Kutim. Bahkan tidak sedikit pada lahan-lahan tersebut sudah berdiri bangunan, baik perkantoran pemerintah maupun sekolah,” ungkap Irawansyah.
Selain itu, diakui ada lahan yang sudah diketahui milik Pemkab, pelan-pelan ditempati masyarakat seperti di SDC Muara Wahau, simpang tiga Jalan Munthe hingga simpang tiga Jalan Kabo, Sangatta Utara.
Ditegaskan Irawan, kedepan seluruh aset-aset lahan atau tanah yang sudah menjadi milik Pemkab Kutim maupun yang sudah dilakukan proses pembebasan dan pembayaran lahan dari masyarakat, wajib langsung dilakukan proses pembuatan sertifikat.
Selain itu, seluruh data terkait kepemilikan aset, bergerak atau diam, juga dilakukan penyimpanan atau pengarsipan secara benar sehingga tidak ada lagi tuntut – menuntut atau claim sepihak oleh masyarakat atas aset lahan yang dimiliki oleh Pemkab Kutim.(SK3)