SANGATTA (18/2-2018)
Penangkapan DF dengan barang bukti 289,66 gram bagi Polres Kutim usaha besar dalam penyelamatan anak bangsa. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, belum lama ini, dario 289,66 gram yang disita paling tidak ada 300 orang warga Kutim yang terselamatkan. “Asumsinuya satu orang memakai satu gram, nah kalau dijual harga ekonomis tentu banyak lagi,” terang kapolres.
Pengangkapan DF yang tercatat warga Gang Pelita Jalan Woltermonginsidi Sangatta Utara ini, diakui Kapolres berkat dukungan masyarakat yang sudah geram dengan para bandar Narkoba. “Kalau mereka baca berita ada Bandar ditangkap, ada saja yang kirim pesan agar pelakuknya ditembak mati biar yang lain kapok,” kata Kapolres Teddy Ristiawan kepada Suara Kutim.com belum lama ini di ruang kerjanya.
Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian mengakui saat timnnya menangkap DF dikediamannya, ada sejumlah remaja dan warga masyarakat dikediaman DF. “Waktu itu ada sebelas orang, ketika diperiksa dan dites urinnya memang tidak mengandung Narkoba sehingga dilepaskan namun tetap menjadi saksi. Pada saat itu, jika mereka membeli, paling tidak ada 11 orang yang terpapar Narkoba dan pemain baru,” beber Iptu Mikael Hasugian.
DF kepada Suara Kutim.com mengaku sebagai kurir dalam kasus sabu seberat 289,66 gram yang ditemukan jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) lalu. Warga Jalan Woltermonginsidi Gang Pelita Sangatta Utara ini terancam hukuman berat yakni hukuman mati atau serendah-rendahnya seumur hidup.
M Israq dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, usai pemusnahan sabu milik DF ini, Kamis (14/2) mengungkapkan sabu yang dimiliki DF tergolong jenis narkotika golongan 1 dalam UU Narkotika.
Dijelaskan, Israq perbuatan DF kemungkinan besar akan dijerat atau didakwa melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang menegaskan barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan, DF (20) ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, setelah tim Resnarkoba menangkap MF di Jalan Mulawaran Desa Singa Geweh Sangatta Selatan dengan barang bukti 17 poker seberat 7,7 gram. Dari pengembangan kasus, diketahui DF sebagai sumber sabu yang dimiliki MF. Ketika tim melakukan penangkapan terhadap DF, ditangannya ditemukan 289, 66 gram sabu.(SK11)