SANGATTA,Suara Kutim.com (8/9)
Maria alias Merry akhirnya mendekam dibalik jeruji Rumaha Tahanan (Rutan) Samarinda selama 1 tahun setelah ia divonis bersalah turut serta atau mempermudah terpidana Dudi Iskandar yang terjerat menyalahgunakan dana Bansos Aspirasi anggota DPRD Kutim, tahun 2011.
Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Fungsional Heriyanto, menerangkan Maria yang saat kasus terjadi bertugas sebagai teller pada Bank Kaltim Cabang Sangatta. Dalam pemeriksaan kejaksaan dan persidangan, terungkap Dudi saat mencairkan dana-dana Bansos senilai Rp912 Juta menjadi mudah karena ada keterlibatan Maria. “Berdasarkan SOP di Bank Kaltim, pencairan hanya bisa dilakukan pemilik rekening dan terhadap penerima Bansos Pemkab Kutim seharusnya penerima Bansos, namun kenyataannya semua diterima Dudi dan cair berkat peran terdakwa Maria,” beber Regie Komara.
Jika pemilik KTP penerima Bansos mendapat Rp2 Juta, berbeda dengan Maria yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, ia membantu tanpa imbalan kecuali karena kedekatan. “Dalam sidang PN Tipikor Samarinda, terdakwa Maria divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan penjara, sementara JPU menuntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta,” terang Regie seraya menyebutkan sidang vonis terhadap Maria digelar Senin (8/8) kemarin.
Kepada Suara Kutim.com disebutkan, Maria yang sudah bekerja di Balikpapan kooperatif selama persidangan. Terdakwa, ujar Heriyanto mengaku menyesal tidak taat dengan ketentuan bank sehingga berimbas terhadap kariernya yang cemerlang. “Dakwaannya yaitu turu serta membantu orang lain melakukan tindak pidana korupsi, seperti pasal 15 UU Tipikor,” sebut Heriyanto.(SK13)