SANGATTA (20/3-2018)
Lima terdakwa kasus korupsi Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Masyarakat Miskin (Raskin) di K Bengalon, diganjar hukuman penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahana serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele dibacakan Rabu (28/2) lalu. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, majelis sependapat dengan JPU Andi Aulia Rahman, sehingga majelis menyatakan Mushan, Andriani, Raden Irawan Prasetya, Awang Ari Jusnanta dan Hermansyah, bersalah.
Vonis PN Tipikor Samarinda ini tergolong rendah dari tuntutan JPU Andi Aulia Rahman yang semula menuntut ke 5 terdakwa dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni menyalahgunakan dana SOA Raskin Tahun 2012-2013 dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun ditambah denda masing-masing Rp200 Juta, sementara dana SOA yang diduga disalahgunakan hanya Rp135 Juta.
Kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Kutim ini, proses penyelidikannya berlangsung lama namun setelah audit BPKP Kaltim menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp135 juta, langsung diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sangatta.
Kerugian terjadi, karena dana SOA untuk biaya angkut Raskin, tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan sehingga harga beras tidak jual lebih mahal lagi dari ketentuan. Namun, kenyataanya sejumlah kepala desa di Bengalon pada tahun 2012-2013 tetap menanggung biaya angkut Raskin. Untuk menutupi biaya transportasi, harga Raskin dinaikan sementara dana yang diterima dari pemkab, dibagi-bagi ke lima terdakwa.(SK2/SK3/SK13)