SANGATTA,Suara Kutim.com (20/10)
Raut wajah AS (55) yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap Bunga (13) sebut saja begitu, seorang pelajar SLTP di Teluk Pandan,langsung pucat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Heriyanto SH dari Kejaksaan Negeri Sangatta menuntutnya selama 10 tahun penjara, Selasa (20/10) siang.
Perbuatan terdakwa disebutkan JPU Heriyanto terbukti selama persidangan berlangsung di PN Sangatta. berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa dalam sidang majelis hakim dipimpin Tornado Edmawan SH MH di Pengadilan Negeri Sangatta.
Dalam surat tuntutannya, JPU Heriyanto mengungkapkan yang memberatkan terdakwa adalah seorang dosen yang seharusnya memberikan pendidikan bagi masyarakat, namun justru melakukan perbuatan tidak terpuji.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. “Kejaksan meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan,” pinta JPU Heriyanto.
Sementara Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda SH menerangkan pasal yang dibuktikan JPU Heriyanto terdakwa AS terbukti melakukan percabulan terhadap korban. “Percabulan tidak sama dengan persetubuhan, dalam kasus AS dimana terdakwa melakukan hal tak pantas kepada korban selain itu yang memberatkan karena terdakwa seorang dosen, tapi melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya.
Perbuatan Dosen AS ini dilakukan kepada Bunga akhir Juni lalu di Teluk Pandan, dimana dosen sebuah PT ternama di Bontang dilakukan terdakwa untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya namun terungkap hanya tipu muslihat tersangka untuk memuaskan nafsunya. “Korban kerap dibuat tak pantas oleh tersangka AS berulang kali terutama ketika korban bertamu di kediaman tersangka, karena antara korban dengan anak tersangka ada pertemanan,” terang Amanda seraya menambahkan korban selalu dibujuk dengan akan dibelikan HP baru serta diajak jalan-jalan ke Samarinda guna membeli baju baru untuk lebaran.(SK-02/SK-13)