![]()
SANGATTA (8/5-2018)
AB alias Ag bin BB – hanya bisa menangis ketika terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta Vici Daniel Valentino, mantan bartender Cafe Gendis Batota ini, terungkap berniat untuk membunuh Lina – pramu lagu di tempat yang sama.

Bukti lain, terdakwa AB ingin membunuh Lina, ujar Jaksa yang akrab disapa Israq, ketika AB pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Namun, ketika kembali ke Cafe, korban sudah dibawa ke RS Kudungga oleh Saksi Muhajir sebagai pemilik Cafe Gendis.
Perbuatan terdakwa AB yang terjadi Rabu (13/12) tahun lalu ini, diungkapkan Jaksa Israq melanggar Pasal 340 KUHP. “Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Meski demikian, selama persidangan terdakwa AB sopan dan tidak mempersulit persidangan,” bebernya.
Meski terbukti membunuh Lina, namun majelis hakim memberi kesempatan kepada AB untuk menyampaikan pembelaan. (SK12)






