Beranda hukum Terbukti Membunuh Ledies Cafe Gendis Batota, AB Dituntut 20 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh Ledies Cafe Gendis Batota, AB Dituntut 20 Tahun Penjara

0
Terdakwa AB

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
AB alias Ag bin BB – hanya bisa menangis ketika terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta Vici Daniel Valentino, mantan bartender Cafe Gendis Batota ini, terungkap berniat untuk membunuh Lina – pramu lagu di tempat yang sama.

Terdakwa AB menanti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Dalam tuntutannnya, Jaksa Muhammad Israq menyebutkan, perbuatan AB untuk menghabisi nyawa Lina memang terbukti setelah ia menemukan gunting yang dijadikan alat untuk menikam Lina yang sebelumnya memukul AB dengan botol. “Perbuatan Lina itu sudah dibalas terdakwa AB juga dengan memukulkan botol kepada Lina sebanyak 2 kali, belakangan ketika keluar areal dan ketika melihat guting terdakwa kembali masuk dan langsung menikam lengan dan dada Lina hingga menyebabkan Lina mengalami luka serius yang akhirnya hingga meninggal dunia,” beber Jaksa Muhammad Israq.
Bukti lain, terdakwa AB ingin membunuh Lina, ujar Jaksa yang akrab disapa Israq, ketika AB pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Namun, ketika kembali ke Cafe, korban sudah dibawa ke RS Kudungga oleh Saksi Muhajir sebagai pemilik Cafe Gendis.
Perbuatan terdakwa AB yang terjadi Rabu (13/12) tahun lalu ini, diungkapkan Jaksa Israq melanggar Pasal 340 KUHP. “Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Meski demikian, selama persidangan terdakwa AB sopan dan tidak mempersulit persidangan,” bebernya.
Meski terbukti membunuh Lina, namun majelis hakim memberi kesempatan kepada AB untuk menyampaikan pembelaan. (SK12)