Beranda hukum Terbukti Membunuh Vicky, 4 Terdakwa Diganjar Hukuman Penjara

Terbukti Membunuh Vicky, 4 Terdakwa Diganjar Hukuman Penjara

0
Majelis Hakim PN Sangatta saat membacakan putusan terhadap 4 terdakwa pembunuh Vicky warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong.

Loading

SANGATTA (16/1-2018)
Empat terdakwa pembunuh M Vicky Sayudi bin Zakaria – warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, digajar hukuman penjara. Dalam sidang akhir, Selasa (16/1), majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, menghukum Junaidi alias Junai bin Asni selama 18 tahun penjara, sementara terhadap Wiranto alias Wiran bin Misran selama 14 tahun, sedangkan Ahmad Erwin alias Erwin bin Idris dan Jeri bin Asni diganjar masing-masing 12 tahun penjara dan 13 penjara.
Putusan itu disampaikan majelis dihadapan Jaksa Andi Aulia Rahman dan Moh Heriyanto serta Lukas Himuq dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Dayak Bersatu sebagai penasihat hukum (PH).
Terhadap putusan majelis, keempat terdakwa sempat tertegun bahkan mereka tak merespon cepat ketika Ketua Majelis Vici Daniel Valentino, menanyakan sikap mereka. Beruntung, Lukas Himuq segera memangil mereka untuk konsultasi. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Junaidi mewakili terdakwa lainnya.
Seperti diberitakan, Junaidi, Wiranto, Ahmad Erwin dan Jeri serta Berry diamankan jajaran Polsek Muara Bengkal dan Satreskrim Polres Kutim, karena melakukan penganiayaan terhadap Vicky. Peristiwa berdarah yang menggemparkan Muara Ancalong ini, terjadi Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita. Akibat penganiayaan yang dilakukan, ke lima terdakwa, Vicky mengalami luka mengenaskan dengan 47 mata luka. Akibat perbuatannya, Bery yang tergolong masih di bawah umur diganjar 9 tahun penjara.
Terhadap sikap Junaidi Cs yang belum bersikap, Jaksa Herianto juga menyatakan hal serupa meski tiga terdakwa yakni Wiranto, Ahmad Erwin dan Jeri dakwaan yang terungkap yakni turut serta melakukan pembunuhan sementara Junaidi dengan dakwaan primier.(SK12)