Beranda kutim adv pemkab Terima Pengakuan HKI, Cap Jempol Diharapkan Semakin Berkembang

Terima Pengakuan HKI, Cap Jempol Diharapkan Semakin Berkembang

0
Pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Program Layanan Cap Jempol dan sejumlah hasil karya cipta lainnya kepada Pemerintah Kutai Timur

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) memberikan pengakuan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Program Cap Jempol (Cara Pelayanan Jemput Bola Program Pendidikan Non Formal) yang diinisiasi oleh Achmad Junaidi, mantan Kepala Bidang PAUD PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur.

Achmad Junaidi saat menerima penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkumham atas program layanan Cap Jempol

Penyerahan hak paten atas kekayaan intelektual Cap Jempol ini dituangkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diserahkan oleh perwakilan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham RI kepada Achmad Junaidi selaku inisiator yang disaksikan langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Rabu (29/5/2024) di gedung Buana Mekar, Sangatta.

Ditemui usai penyerahan HKI, Achmad Junaidi berharap program Cap Jempol kedepannya bisa jauh lebih berkembang dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini program Cap Jempol sudah mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual dan dipatenkan oleh Kemenkumham. Saya berharap kedepannya program ini lebih jauh berkembang dan semakin bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya Kutai Timur,” ucap Junaidi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutim.

Lanjutnya, layanan Cap Jempol dapat dikembangkan lebih jauh agar kemanfaatannya bisa dirasakan secara lebih luas. Pengembangan dapat dilakukan secara kelembagaan. Perlu dibuat dasar hukum yang memadai untuk implementasi layanan cap jempol di lapangan.

Dasar hukum yang dibuat dapat dalam bentuk Peraturan Daerah. Dasar hukum ini penting untuk menjamin legalitas layanan Cap Jempol. Juga menjamin ketersediaan sumberdaya layanan Cap Jempol.

“Langkah pengembangan yang lain dapat dilakukan dengan mengembangkan e-learning cap jempol. E-learning ini akan meningkatkan fleksibilitas layanan cap jempol, dengan menghilangkan batasan warga belajar untuk mengikuti proses pembelajaran. Selain itu akan membantu meningkatkan efisiensi sumberdaya layanan cap jempol,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Junaidi, dirinya menyerahkan sepenuhnya pengembangan implementasi layanan Cap Jempol kepada Disdikbud Kutim. Namun dirinya tetap membuka pintu dan siap memberikan saran serta pemikiran untuk pengembangan Cap Jempol jika memang diperlukan.

“Silahkan datang untuk berkonsultasi atau apapun, saya siap memberikan bantuan pemikiran demi pengembangan layanan Cap Jempol,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)