![]()
SANGATTA (26/1-2018)

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta serta tunjangan perumahan Rp 22 juta perbulan. Namun, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Suroto, menyebutkan, karena sudah mendapatkan tunjangan transportasi anggota DPRD yang memegang kendaran dinas wajib mengembalikan kendaraan tersebut. “Kewajiban mengembalikan kendaraan dinas tersebut tidak berlaku kepada unsur pimpinan DPRD. Karena unsur pimpinan memang memiliki hak menggunakan kendaraan dinas operasional,” terangnya ketika disambangi Suara Kutim.com, Rabu (25/1).
Berdasarkan, data yang dimiliki Bagian Umum dan Perlengkapan pada SekretariatDPRD Kutim, ada 28 unit mobil dinas (Modin) yang dipakau anggota DPRD Kutim periode 2014-2019, dan yang sudah mengembalikan sebanyak 12 unit.
Sedangkan 16 unit modin masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD dengan alasan baru akan dikembalikan setelah yang bersangkutan memiliki mobil pribadi. Namun Suroto memastikan jika awal bulan Februari sebagai batas akhir pengumpulan, seluruh modin ini harus sudah diserahkan kepada Pemkab Kutim. “Mobil-mobil bekas anggota DPRD Kutim ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, kemungkinan akan dibagikan ke SKPD yang selama ini belum punya kendaraan dinas,” terangnya.(SK2/SK3)






