Beranda hukum Terjadi Di Batu Ampar : Beli Pentol, Malah Dicabuli

Terjadi Di Batu Ampar : Beli Pentol, Malah Dicabuli

0

Loading

SANGATTA (27/8-2017)
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kutim, kali ini menimpa Cempaka – bukan nama sebenarnya. Kasus pencabulan yang dilakukan SR alias Slamet atau dikenal Pakde bin Kam – seorang pedagang pentol bakso keliling di Batu Ampar.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, kasus yang dilakukan SR terjadi, Sabtu (13/5) lalu ketika Cempaka membeli pentol bakso. “Ketika itu, korban membeli pentol bakso terdakwa namun ketika korban kembali masuk ke rumah , terdakwa ikut setelah mengetahui kedua orang tua korban tidak ada di rumah,” terang kajari.
Melihat rumah sepi dan hanya ada korban, terdakwa SR, timpal Kasi Pidana Umum Amanda, terdakwa tiba-tiba mengusap pipih korban selain itu daerah terlarang. Merasa sakit, korban Cempaka menangis dan bercerita kepada teman-temannya. “Perbuatan cabul oleh SR ini tidak diterima keluarga Cempaka, sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Amanda.
Perbuatan cabul SR ini belum lama ini dilimpahkan kejaksaan ke PN Sangatta, Kajari Mulyadi menunjuk Jaksa Moh Andi Sofyan sebagai JPU. “Terdakwa SR, didakwa melanggar UU Perlindungan Anak diantaranya pasal 81 ayat 2 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Kajari Mulyadi(SK13)