SANGATTA (27/6-2017)
Jum bin Ac – tak menyangka perbuatan “bercumbu” dengan Mawar – bukan nama sebenarnya, berakibat fatal. Pria yang sudah mempunyai pekerjaan tetap ini, mau tidak mau berurusan dengan hukum karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Peristiwa berakibat ditahannya Jum ini, dikemukakan Jaksa Andi Aulia Rahman. Terjadi Rabu (22/2) lalu. Kasus a susila yang terjadi di Perumahan Karyawan Devusu 2 GKNA PT Anugrah Energitama Desa Tepian Langsat Bengalon, bermula kedatangan Mawar ke kediaman Jum. “Peristiwa Rabu tanggal dua puluh dua bulan Februari itu merupakan hubungan badan yang ke 20 puluh dilakukan,” terang Andi Aulia Rahman.
Diuraikan, pekara yang sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini, terjadi sejak bulan September 2016. Kasus persetubunan ini, terungkap ketika orang tua Jum mengetahui Mawar ada dalam kamar anaknya tanpa busana. “Saat itu, Jum sedang bersih-bersih di kamar mandi namun ketika masuk kamar berpapasan dengan ibunya yang ternyata curiga dengan apa yang terjadi di kamar anaknya,” ungkap Andi.
Disebutkan, terdakwa Jum tinggal di kediamanan Hasrullah – karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat, pada Rabu malam tidak mengetahui jika Mawar datang. Dalam keadaan tertidur, Mawar mengodanya namun dicuekin.
Terus digoda, ujar Jaksa Andi, pertahanan Jum rontok terlebih ketika melihat Mawar sudah berdiri tanpa sehelai benangpun. Hubungan tak pantas, akhirmnya dilakukan keduanya. “Hubungan suami itu awalnya permintaan Mawar, sedangkan terdakwa sempat tidak mengetahui kapan Mawar datang,” jelasnya.
Meski demikian, Jum dinilai melanggar pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo. UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.(SK12)