SANGATTA (26/5-2018)
Entah apa yang ada dalam benak ABL bin AP, namun ia dengan tega menganiaya Jusran – sedang duduk santai depan toko tiba-tiba diserang dengans senjata tajam. Beruntung, akibat tikaman ABL, nyawa Jusran terselamatkan.
Peristiwa berdarah yang terjadi Ahad (11/3) puku 02.00 Wita itu, dalam waktu tidak lama lagi akan mendudukan ABL menjadi terdakwa. Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, berkas kasus penikaman Jusran sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Berkas pekara penganiayaan Jusran dengan terdakwa ABL sudah diserahkan ke PN Sangatta, kini menunggu jadwal persidangan dari PN Sangatta,” terang kajari.
Penikaman yang terjadi di Jalan Sangatta – Bontang tepatnya KM 2 Sangatta Selatan ini, sebut Kajari, dilakukan terdakwa dengan mendatangi korban. “Semula pelaku melintas di depan korban dan melihat korban berada di depan toko. Meski dengan berjalan kaki, ABL mendatangi Jusran. Sebelumnya, ABL mengambil senjata tajam yang disimpannya di Patung Burung,” beber kajari.
Ketika bertemu Jusran, terdakwa ABL langsung menikamkan senjata tajamnya namun berhasil dihindari Jusran. Sayangnya, Jusran terjatuh sehingga menjadi bulan-bulan senjata tajam ABL. Aksi ABL ini dilihat Latif dan Yunus, sehingga aksi ABL berhasil dihentikan. “Setelah menikam, ABL langsung pergi sementara Jusran dibawa ke RS PKT Prima Sangatta untuk mendapatkan pertolongan,” sebut kajari.
Terhadap perbuatannya ABL, kini didakwa dengan dakwaan berlapis yakni melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, kemudian Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Kejaksaan, terang Kajari Mulyadi telah menunjuk Deka Fajar Pranowo sebagai JPU.(SK12)