Beranda hukum Terjadi di Kongbeng : Diperkosa 4 Kali, Hamil

Terjadi di Kongbeng : Diperkosa 4 Kali, Hamil

0

Loading

SANGATTA (26/10-2017)
Kasus kekerasan seks di Kutim tampaknya semarak, terutama kepada anak di bawah umur. Kasus yang belum lama ini diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang dilakukan sebut saja Bro Bejo – masih di bawah umur.
Warga Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng ini, kata Kajari Sangatta Muyadi melakukan kekerasan seks terhadap Mawar – bukan nama sebenarnya. Perbuatan tak pantas yang dilakukan Bro Bejo ini terjadi 1 Oktober 2016 lalu siang ketika korban pulang sekolah. “Kasusnya terjadi di kamar kontrakan terdakwa, ketika korban masuk kamar Bro kaget melihat terdakwa sudah tanpa busana sehingga korban berusaha pulang namun berhasil dicegat,” terang kajari.
Dengan membekap mulut korban, ungkap Kajari, terdakwa berhasil mempreteli pakaian korban yang masih menggunakan seragam sekolah. Perbuatan bejat ini, dijelaskan kajari, kembali dilukan berulang kali oleh terdakwa. “Pengakuan terdakwa dan korban, perbuatan itu dilakukan sampai empat kali dan dilakukan berulang kali,” beber Kajari.
Akibat perbuatan Bro Bejo ini, korban kini berbadan dua sehingga membuat keluarganya kaget. Sejak itu, beber Kajari Mulyadi, kasusnya pada bulan Maret lalu diusut kepolisian hingga diserahkan ke PN Sangatta.
Terhadap perbuatan Bro Bejo, kejaksaan mendakwanya melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(SK12)