SANGATTA (11/8-2020)
Penyidik kasus gratifikasi yang melibatkan Is – Bupati Kutim, AET –Kadis PU, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD, hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Berdasarkan relis KPK, ada 32 orang yang dimintai keterangan di Mapolresta Samarinda. “Mereka yang dimintai keterangan terkait dengan tersangka AET – Kepala Dinas PU Kutim,”terang Ali Fikri – Plt Jubir KPK.
Tak heran, saksi yang bakal memadati Mapolresta Samarinda nanti kesemuanya pegawai Dinas PU, termasuk beberapa swasta dan pegawai Pemkab Kutim lainnya. “Mereka yang akan dimintai keterangan sebagai saksi ada ASNfan honorer Pemkab Kutim, selain itu ada juga pegawai swasta,” terang Ali Fikri seraya menambahkan ada juga pensiunan Pemkab Kutim.
Sederet nama yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini yakni Dedi Febriansyah (Bappeda), Ahmad Firdaus (Bappeda), Abbie Efril (Disdik), Marfuah (Disdik), Darmawansyah (pensiunan,red), Supartono (BPKAD), Haji Atong (Swasta), Lila Mei Puspitasari (swasta), Arif Wibisono (swasta), Amir Setiwan (Disdik), Iwan Baktiawan (PU), Erwinsyah (PU), Haris Afandi (PU), Aji Salehuddin (BPKAD), Teddy Febrian (BPKAD- Kabag Umum Setda Kutim), Munzir (Disdik), Reza Renata (PU), Verasiana Yusuf (PU), Denny Darmawan (PU), Asran Lode (PU), Agus Riyan (PU), Indra Nur Fahrial (PU), Witono (PU), M Nassar (PU), Ardiansyah (Disdik), Lely Yusniar (PU), Novian Pranata (PU), Ahmad IIP Makmur (PU), Rudy Ramadhan (PU), Wahasuna Aqla (PU), Masriyanto (PU) dan Irwansyah dari swasta.
Yang menarik dari sejumlah nama ikut diperiksa pejabat pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (DMPTSP). Meskipun sebelumnya tak ruangan yang disegel, saat OTT, namun Darmawansyah – mantan Kepala DMPTSP yang pensiun sejak tahun lalu masuk daftar pemeriksaan saksi. “Saksi-saksi masih diperiksa terkait dengan tindakpidana korupsi pengadaan barang dan jasa kaitan operasi tangkap tangan (OTT) KPK awal Juli lalu dengan tersangka AET,” jelas Ali Fikri – Plt Humas KPK seraya membenarkan ada beberapa nama pernah dipanggil dalam tersangka Is.
Kepada saksi, Ali mengingatkan untuk kooperatif dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan dilakukan. (SK2/SK3/SK3/SK15)