SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Tidak bisa dipungkiri, sebagai salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia dan beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), PT. Kaltim Prima Coal (KPC) memberikan kontribusi besar pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kutim, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara.
Namun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menganggap jika KPC belum sepenuhnya mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur. Pasalnya, selama puluhan tahun beroperasi di Kutim, seluruh kendaraan roda 4 (R4) yang beroperasi milik KPC, masih menggunakan Nomor Polisi (Nopol) luar Kaltim. Hal ini sudah sejak lama diminta untuk dilakukan mutasi menjadi Nopol Kaltim, namun belum pernah direspon positif.
“Penting bagi KPC untuk mengubah plat nomor polisi (Nopol) kendaraan mereka menjadi plat nomor Kalimantan Timur,” tegas Ketua DPRD Kutim, Joni kepada wartawan, Senin (29/7/2024) lalu.
Menurut Joni hal ini bukan hanya sekadar permintaan, tetapi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang salah satunya adalah pajak kendaraan.
Permintaan Joni bukan tanpa dasar. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dengan kendaraan KPC yang beroperasi dengan plat nomor dari luar Kaltim, potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah bisa saja hilang. Hal ini tentu saja merugikan Kutai Timur, yang seharusnya mendapatkan bagian yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Joni menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan dari KPC terkait perubahan plat nomor tersebut.
“Bapenda belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan batu bara terkait pajak dan plat nomor kendaraan. Kami meminta agar KPC mengikuti aturan yang berlaku,” tegas politisi PPP tersebut.
Perjuangan Joni untuk memastikan kepatuhan KPC terhadap aturan pajak bukanlah hal yang baru. Usulan terkait perubahan plat nomor kendaraan KPC telah disampaikan kepada pemerintah, namun sayangnya belum ada tindak lanjut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami telah mengusulkan kepada pemerintah tentang pentingnya mengikuti aturan, agar pajak tidak dipungut sembarangan,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, penegakan aturan adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak dari semua perusahaan, termasuk KPC. Dengan mengubah plat nomor polisi kendaraan menjadi plat nomor Kaltim, KPC akan berkontribusi lebih signifikan terhadap pendapatan daerah.
“KPC harus mematuhi aturan dan mengubah plat nomor kendaraannya agar pajak bisa dipungut sesuai ketentuan,” tegasnya, menekankan pentingnya langkah ini untuk kesejahteraan Kutai Timur.
Pada akhirnya, upaya ini bukan hanya tentang angka-angka di neraca keuangan, tetapi tentang keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur.
“Kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. Keadilan pajak adalah hak kita semua,” tutup Joni.(Red-SK/ADV)