Beranda politik DPRD Kutim Terkait Usulan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Raperda Tibum, Ini Harapan Fraksi Golkar

Terkait Usulan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Raperda Tibum, Ini Harapan Fraksi Golkar

0
Anggota DPRD Kutim, Arang Jau

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum (Tibum), Selasa (14/5/2024), Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kutim, Arang Jau, menyuarakan permintaan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjalankan tugasnya dalam menertibkan pasar tumpah di Sangatta Utara, dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Kami meminta kepada Satpol-PP Kutim untuk menertibkan pasar tumpah di Sangatta Utara dengan mengedepankan cara-cara humanis,” ungkap Arang Jau dalam penyampaiannya.

Arang Jau juga menekankan pentingnya peran Satpol-PP dalam menjaga fasilitas umum dari perilaku asusila dan penyalahgunaan narkotika, terutama pada kalangan remaja dan masyarakat umum.

Menurutnya, dengan pertumbuhan penduduk yang cepat dan tingginya aktivitas ekonomi, permasalahan sosial semakin kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya ketertiban umum yang dijaga dengan baik.

Kutim mengalami pertumbuhan penduduk cukup cepat. Pertumbuhan penduduk rata-rata mengalami kenaikan sebesar 1 persen. Bahkan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Benganlon, Kombeng, dan Sangata Selatan menunjukkan kenaikan signifikan, yakni 7,79 persen pada tahun 2023.

“Dan pertumbuhan penduduk di 4 kecamatan naik 5,48 persen dari tahun 2022,” kata Pria kelahiran Long Heban, 3 Mei 1963 ini.

Menurut Arang Jau, kenaikan jumlah penduduk dipengaruhi angka kelahiran dan urbanisasi. Tingkat pertumbuhan ekonomi semakin tinggi menyedot urbanisasi terutama di 4 kecamatan tersebut.

“Tentunya dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan jumlah penduduk maka permasalahan masyarakat atau sosial semakin komplek. Maka raperda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat,” bebernya.

Selain itu, terkait usulan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi Golkar berpandangan pelaksanaan penanggulangan kebakaran, merupakan urusan pemerintahan wajib Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

Kabupaten Kutai Timur mengalami pertambahan penduduk cukup pesat, berdasarkan Statistik jumlah penduduk Kutai Timur tahun 2023 berjumlah 427,49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.

“Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur menunjukan kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 7,719 % Tahun 2023 naik menjadi 2,135% dari 5,584 % tahun 2022,” kata Pria kelahiran Long Heban, 3 Mei 1963 ini.

Fraksi Golongan Karya menilai kebakaran di Kutai Timur disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan aktivitas yang membahayakan. Dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat hendaknya disosialisasikan tidak hanya di masyarakat kota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa. Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial.

“Penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan cepat dan tepat dalam kasus kebakaran serta memastikan sarana, prasarana, dan SDM yang memadai untuk penanggulangan kebakaran,” tutup Arang Jau.(Red-SK/ADV)