SANGATTA (2/11-2018)
Jumat (2/11) pukul 08.20 Wita menjadi hari yang tak akan dilupakan seumur hidup oleh Bripol M Syahril Asari – anggota Polres Kutim. Pasalnya, karirnya di Korps Bhayangkara yang ia idam-idamkan sejak sekolah, kini sirna.
Pemberhentiannya sebagai anggota Polri, akibat perbuatannya sendiri yakni terlibat penyalahgunaan Narkotika. Dalam tubuh Polri, kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, terlibat dengan Narkoba merupakan pelanggaran berat yang hukumannya dipecat dengan tidak hormat.
Sebagai Kapolres Kutim, Teddy Ristiawan mengaku menyesalkan dengan sejumlah anggotanya yang terlibat Narkotika. “Sejak masuk pendidikan, dan hampir setiap upacara serta pertemuan selalu diingatkan untuk menjaga nama Polri, dengan melakukan hal-hal positif serta melaksanakan dinas dengan baik serta menjadi panutan masyarakat, bukan melakukan hal-hal yang sudah dilarang keras pimpinan,” kata kapolres.
Pemberhentian Bripol M Syahril Asari, tandas Kapolres harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama jajaran Polres Kutim. “Secara khusus kepada M Syahril Asari, semoga apa terjadi selama ini menjadi pembelajaran berharga selama menjadi bagian dari masyarakat,” pesan Kapolres.
Upacara pemberhentian M Syahril Asari sendiri berlangsung singkat disaksikan semua perwira dan anggota Polres dan anggota Bhayangkari. Tepat pukul 08.15 WITA, prosesi pemberhentian diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Kaltim, kemudian secara in absentia, proses pemberhentian ditandai penyerahan gambar M Syahril Asari berpakaian Polisi kepada Kapolres Kutim yang kemudian oleh Kapolres Teddy Ristiawan diletakan pada baki dengan terbalik. (SK11)