SANGATTA,Suara Kutim.com (15/2)
Upaya pencegahan peredaran obat terlarang yang dilakukan Satnarkoba Polres Kutim yang dipimpin AKP Dhadag Anindito, terus membuahkan hasil. Setelah meciduk puluhan pengedar dan penguna, pekan lalu. Sabtu (13/2) kembali diamankan seorang pengedar bernama Ta (38) warga Desa Makmur RT 1 Kongbeng.
Dari tangan Ta, terangk Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko, ditemukan 33 poket sabu seberat 14,68 gram. Bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Aninditio dijelasakn Ta yang berprofesi sebagai sopir truk diamankan di halaman salah satu arena olahraga ketangkasan di Jalan Trans Kalimantan antara Muara Wahau – Kongbeng. “Dari penggeledahan di tubuh TA ditemukan empat poket narkoba jenis sabu, kemudian dalam pengembangan ditemukan 29 poket ditemukan di rumah tersangka,” beber Kapolres seraya menambahkan penangkapan TA merupakan laporan masyarakat serta dari pengembangan tangkapan tersangka KA, yang diamankan 6 hari sebelumnya.
Selain meringkus TA, jajaran Satnarkoba Polres Kutim juga mengamankan Ra (34) warga Sangatta Utara. Ra diamankan pada Senin (15/2) pukul 01.00 wita di Jalan Bhayangkara Sangatta Utara. Dari operasi yang mengerahkan segala data itu itu, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,6 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok di saku baju tersangka.
Seperti berantai saja, setelah RA diamankan, Tim Pemburu Narkoba juga meringkus Ri (44) beberapa jam kemudian. Ri yang diamankan di Jalan Poros Sangatta – Bontang ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram yang disimpan di dalam botol. “Tersangka Ri merupakan penyuplai kepada tersangka Ra sementara sabu didapatkan dari Samarinda,” beber AKP Dhadhag Anindito seraya menandaskan kesemuanya bakal diherat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai UU Narkotika.(SK-02/SK-03/SK-11)